Tampilkan postingan dengan label Pkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pkn. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Agustus 2017

Materi pelajaran; Pkn kelas 9

BAB I
PEMBELAAN TERHADAP NEGARA


A. HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Sifat-Sifat Negara
  • Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati
  • Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  • Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
Unsur-Unsur negara
  • Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
  • Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
  • Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain
  • Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)

B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

  1. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
  • Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :
  1. Menciptakan keamanan ekstern
  2. Memelihara ketertiban intern
  3. Mewujudkan keadilan
  4. Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
  5. Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara yaitu :
  1. Melaksanakan penertiban
  2. Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan keadilan

D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
  1. Bentuk negara
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust
  • Bentuk Pemerintahan
2. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
  • Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
  • Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
  • Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
3. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
  • Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
  • Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu

E. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara
  1. Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
  2. Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
  • Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
- Asas ius Sanguinis (keturunan)
- Asas ius Soli (tempat kelahiran)
  • Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
  1. Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan
  2. Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
  • Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
  • Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
  1. Orang bangsa indonesia asli
  2. Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang

F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  1. Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
  • Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
  • Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
  • Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan
  • Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
5. Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
  • Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan Negara", sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka aturan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J

G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
  1. UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
  2. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
  • Pendidikan kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
  • Pengabdian sesuai dengan profesi

BAB 2
OTONOMI DAERAH


A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
  1. Tujuan Otonomi Daerah
  • Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
  • Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
  • Meringankan beban pemerintah pusat
  • Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
  • Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
  • UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
  • Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
  • Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah

3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
  • Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. memilih pemimpin daerah
  3. mengeloloa aparatur daerah
  4. mengelola kekayaan daerah
  5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. mewujudakan keadilan dan pemerataan
  5. meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
  6. meningkatkan pelayanan kesehatan
  7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  11. melestarikan lingkungan hidup
  12. mengelola administrasi kependudukan
  13. melestarikan nilai sosial budaya
  14. membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  15. kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan

  • Asas-Asas Otonomi Daerah
  1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
  2. Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  3. Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

  • Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
  1. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
  2. Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
  3. Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
  • Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
  1. Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
  • Politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi (peradilan)
  • Moneter dan fiskal nasional
  • agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
  • g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
  • o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
  • p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD

f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah




2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)

g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD

h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)

BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.





KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota

Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik

Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati













BAB 3
GLOBALISASI

A. PENGERTIAN GLOBALISASI
Menurut A.G. MacGrew, Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat belahan dunia yang lain.
Menurut Internasional Monetary Fund (IMF), Globalisasi adalah meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara di duia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.
Menurut Bank Dunia, Globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain.
Jadi Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, antar kelompok dan antar negara saling berintraksi, bergantung, terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Globalisasi di tujukkkan dengan beberapa tanda-tanda yaitu :
Meningkatnya perdagangan global
Meningkatnya aliran modal internasional (investasi langsung dari luar negeri)
Meningkatnya lairan data lintas atas (; penggunaan internet, satelit komunikasi dan telepon)
Adanya desakan berbagai pihak untuk mengaddili penjahat perang di Mahkamah Kejahatan Internasional (internastional Criminal Court)dan adanya gerakan untuk menyerukan keadilan internasional
Meningkatnya pertukaran budaya (cultural exchange) internasional
Menyebar luasnya paham multikulturalisme dan semakin besarnya akses individu terhadap berbagai macam budaya
Meningkatnya perjalanan dan turisme tingkat negara
Meningkatnya imigrasi, termasuk imigrasi ilegal
Berkembngnya infrastuktur telekomunikasi global
Berkembangnya sistem keuangan global
Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional
Meningkatnya peran organisasi-organisasi internasional (WTO,IMF) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi internasional.

Ada tiga (3) faktor penyebab meningkatnya globalisasi yaitu ; adanya perubahan politik dunia, aliran informasi yang cepat dan luas, dan berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / traansnasional
Adanya Perubahan Politik Dunia
Menurut Anthony Giddens pengaruh politik yang mempengaruhi meningkatnya globalisasi yaitu :
Bubarnya Uni Soviet Tahun 1991dan jatuhnya Komunisme Model uni Soviet
Munculnya Mekanisme Pemerintahan Internasioal dan Regional
Munculnya Organisasi Antarpemerintah (Intergovermental Organizations/IGOs) dan Organisasi Non-pemerintahInternasional (International Non-govermental Organizations/INGOs
Adanya Aliran Informasi yang cepat dan luas, hal ini dipengaruhi oleh semakin pesatnya kemajuan dibidang teknologi
Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / transnasioal (Transnasional Corporation – TNCs) yaitu perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu negara
Faktor Pendukung Globalisasi yaitu :
Berkembang pesatnya teknologi komunikasi
Adanya integrasi ekonomi dunia
B. ARTI PENTING GLOBALISASI BAGI INDONESIA
Globalisasi adalah sebuah realita, artinya globalisasi tidak bisa dihindari, dan setiap bangsa atau negara mau tidak mau akan masuk ke dunia yang global yang disebut globalisasi. Salah satu cara negara mempersiapkan diri untuk menghadapi globalisasi adalah dengan membangun sistem pendidikan yang baik yang bertujuan untuk menciptakan SDM-SDM yang berprestasi, tekun, jujur, ulet dan mau belajar terus-menerus demi kemajuan diri, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
Hukum globalisasi bagi bangsa indonesia yaitu (1) apappun yang terjadi di indonesia bisa menimbulkan reaksi di dunia internasional, (2) apapun yang terjadi di dunia internasional bisa memmengaruhi indonesia.

C. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI
Sejak bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya, bangsa indonesia mulai menjalin hubungan kerjasama dengan bangsa/negara lain. Dalam menjalin hubungan kerjasama terseut bangsa indonesia menggunakan polotik luar negeri "BEBAS AKTIF".
Tujuan-tujuan politik luar negeri indonesia yaitu :
1. Membentuk negara indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari Sabang sampai Merauke
2. Membentuk masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur lahir dan batin dalam wadah NKRI
3. Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk tatanan dunia baru yang bebas dari imprialisme dan kolonialisme
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri indonesia yaitu :
a. Negara indonesia menjalankan politik damai
b. Negara indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak saling mencampuri urusan negeri masing-masing negara.
c. Negara indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi
d. Negara indonesia berusaha mempermudah jalannyapertukran pembayaran internasional
e. Negara indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada pigam PBB
f. Negara indonesia dalam lingkunga PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan terwujud
Politik Bebas Aktif bangsa indonesia bertujuan mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Politik Bebas Aktif artinya ;
Ø Bebas artinya indonesia bebas menentukan sikap dan pandngannya terhadap masalah-masalah internasional. Selain itu, bebas juga berarti bangsa indonesia tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia (blok Barat (liberalis) atau blok Timur (komunis))
Ø Aktif artinya indonesia aktif memperjuangankan perdamaian dan ketertiban dunia. Selain itu, indonesia juga aktif memperjuangkan terwujudnya keadilan, kebebasan dan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.

Contoh peranan indonesia dalam dunia internasional dengan politik bebas aktifnya :
Indonesia menyelenggarakan Konfrensi Asia Afrika (KAA), tanggal 24 April 1955 di Bandung dan tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta
Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non-Blok (GNB)tahun 1961. gerakan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan perang dingin antar Blok Barat dengan Blok Timur guna mewujudkan perdamaian dunia.
Indonesia memprakarsai berdirinya perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN)
Indonesai aktif membantu menyelesaikan konflik di Bosnia, Filipina, Kampuchea dan negara-negara lain yang mengalami konflik dan perang saudara

Hubungan Internasional di Era Globalisasi
Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), Hubungan Internsional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek seperti ; organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
Asas-asas Hubungan Internasional
Asas Teritorial, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya
Asas Kebangsaan, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya
Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang di dasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Faktor yang menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral mapun multilateral yaitu kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya (alam dan manusia) serta letak geografis. Hubungngan internasional diperlukan oleh setiap negara karena :
Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta atau intervensi dari negara lain
Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain








BAB 4
DAMPAK GLOBALISASI

A. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI GLOBALISASI
Dampak positif Globalisasi
a. Meningkatkan dinamika (perubahan) Komunikasi dan Transportasi
b. Terbukanya lapangan pekerjaan
c. Pesatnya Pertumbuhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibidang HAM dan Lingkungan Hidup
d. Menumbuhkan semangat toleransi antar sesama penduduk dunia
e. Pesatnya gerakan demokrasi di berbagai negara
Dampak Negatif Globalisasi
a. Semakin kuatnya kelompok ekonomi kuat dan semakin lemahnya daya saing pemilik modal kecil
b. Menurunnya kualitas Sumber Daya Alam
c. Meningkatnya Kerusakan Lingkungan
d. Semakin canggihnya tindak kejahatan yang mengguakan teknologi canggih
e. Meningkatnya BudayaKonsumtif (yaitu budaya atau kebiasaan masyarakat untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok atau mendesak.)

B. DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP INDONESIA
1. Di Bidang Politik
a. Meningkatnya kesadaran dan gerakan menyuarakan demokratisasi, penegakan HAM dan supremasi hukum
b. Semakin kuatnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah demi tegaknya pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bertanggung jawab
c. Maraknya gerakan demonstrasi (unjuk rasa) yang melibatkan massa, sebab masyarakat mengikuti budaya politik berbagai negara yang sering terlihat di berbagai media massa. Selain itu demostrasi juga diperbolehkan oleh Undang-Undang walaupun kadang-kadang melanggar undang-undang
d. Semakin banyak terbentuknya partai politik, organisasi nonpemerintah dan LSM.
2. Di Bidang Ekonomi
a. Adanya liberalisasi perdagangan mendorong pemilik modal besar semakin kuat dan pemilik modal kecil semakin lemah dalam persaingan bebas
b. Banyaknya industri besar bertaraf internasional menggunakan perangkat teknologi canggih. Hal ini membuat industri tersebut memerlukan sedikit SDM.
c. Kuatnya pengaruh mata uang dollar Amerika Serikat terhadap perekonomian indonesia
d. Privatisasi bebberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
e. Berkurangnya subsidi bagi rakyat
3. Di Bidang Sosial Budaya
a. Semikin tumbuhnya sikap individualistis dan lunturnya sikap toleran, kesetiakawanan sosial dan gotong royong
b. Semakin memudarnya nilai moralitas dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c. Semakin derasnya nilai-nilai budaya dan gaya hidup barat yang diterima masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik dan ditiru mentah-mentah meskipun belum tentu sesuai dan cocok dengan kebiasaan dan budaya sendiri
4. Di Bidang Lingkungan Hidup
a. Meningkanya pencemaran air dan udara akibat aktivitas industri-industri besar di indonesia
b. Meningkatnyakerusakan hutan akibat penebanganbesar-besaran, baik yang legal maupun ilegal
c. Meningkatnya peristiwa kebakaran hutan yang diakibatkan oleh pembukaan hutan dengan cara membakar hutan.


C. DAMPAK GLOBALISASI BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarkat
a. Semakin tumbunya pola hidup individualistis dan pragmatis
b. Tingkat kepedualian dan kesetiakawanan sosial dirasakan semakin luntur
c. Interaksi dan kebersamaan sosial secara fisik cenderung berkurang, namun dinamika komunikasi dan jangkauan masyarakat semakin luas
d. Semakin tingginya persaingan hidup masyarakat
e. Nilai-nilai moral etik dalam pergaulan masyarakat cenderung semakin terabaikan
2. Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berangsa dan Bernegara
Semakin meningkatnya kesadarn masyarakt akan hak dan kewajibannya sebgai warga negara
Tingkat kontrol masyarakat terhadap pemerintah semakin meingkat
Pola hubungan antar negara semakin dekat dan saling terkait, ketergantungan dan pengaruh-mempengaruhi
Semakin tingginya kesadaran masyarakt terhadap kesetaraan pria-wanita(kesetaraan gender) dalam politik
Tumbuhnya gerakan pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia

D. SIKAP TERHADAP DAMPAK GLOBALISASI
Sikap-sikap yang sebaiknya dikembangkan dalam menghadapi dampak globalisasi yaitu :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) indonesia
2. Meningkatkan kualitas nilai-nilai keimanan dan moralitas masyarakat
3. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk memperjuangkan keadilan dan keseimbangan antar bangsa
4. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk mendesak negara-negara maju agar mau memberikan dana perbaikan lingkungan hidup
5. Meningkatkan jiwa dan semangat persatuan, kesatuan dan Nasionalisme





BAB 5
PRESTASI DIRI DAN KEUNGGULAN BANGSA

A. PENGERTIAN PRESTASI DIRI
Menurut Kamus Bahasa Indonesia "Prestasi" dalah hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan dan sebagainya. Menurut Lefton, prestasi (achievement) adalah kesuksesan setelah di dahului oleh suatu usaha. Jadi prestasi yaitu dorongan untuk mengatasi kendala, melaksanakan kekuasaan, berjuang untuk melakukan sesuatu yang sulit sebaik dan secepat mungkin.
Orang yang berprestasi adalah orang yang dianggap sukses dalam bidang tertentu, karena pada kenyataannya ia memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Menurut Robert Power, diri kita adalah people who make thinga happening ( pelaku yang mampu mewujudkan sesuatu). Ukuran untuk mengetahui kesuksesan ada dua yaitu :
1. Ukuran hasil, orang disebut sukses bila ia memiliki kekayaan, kekuasaan, ketenaran, kebahagiaan dan ketenaran
2. Ukuran proses, kesuksesan adalah mengetahui tujuan dalam hidup, berkembang untuk mencapai kekuatan dan menyebarkan hal-hal yang menguntungkan bagi orang lain.
Beberapa hal yang memungkinkan seseorang dapat meraih prestasi yaitu kemampuan berfikir, perilaku positif dan sikap yang positif (disiplin). Adapun prinsip-prinsip yang harus dikembangkan untuk menjadi orang yang berprestasi yaitu :
Tidak takut kalah atau gagal
Berjuang tiada henti
Menghargai prestasi orang lain
Tidak merasa puas dengan prestasi sekarang
Menurut A.A. Qowiy memberikan kiat-kiat bagaimana menghadapi kesulitan hidup dalam rangka meraih prestasi melalui sepuluh sikap positif, yaitu :
a. Tegar dalam menghadapi kesulitan yang datang
b. Mengambil hikmah dari kesulitan yang dihadapi
c. Gigih dalam mencari ilmu
d. Berani mengambil resiko
e. Tenang dalam bertindak
f. Membiasakan diri untuk senantiasa bekerja keras
g. Menikmati indahnya kesulitan yang menghadang
h. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
i. Mengembangkan sikap tawakkal
Menurut Abdullah Gymnastiar ada lima hal yang memacu seseorang menjadi pribadi prestatif, yaitu :
1. Percepatan diri
2. Sistem yang kondusif
3. Berdaya saing positif
4. Mampu bersinergi
5. Manajemen kalbu (hati)





B. PENGERTIAN POTENSI DIRI
Potensi yaitu daya, kekuatan, kemampuan, kesanggupan, kekuasaan, kemampuan, yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, dan sesuatu yang dapat menjadi aktual. Jadi Potensi Diri adalah kekuatan, kemampuan, dan kesanggupan yang ada pada diri seseorang yang bisa dikembangkan.
Secara umum potensi seseorang muncul dalam tiga bentuk yaitu :
1. Kemampuan dasar meliputi tingkat intelegensi, kemampuan abstraksi, logika dan daya tangkap
2. Sikap kerja meliputi ketekunan, ketelitian, tempo kerja dan daya tahan terhadap tekanan
3. Kepribadian meliputi semua kemampuan, perbuatan seratakebiasan baik yang bersifat jasmaniah, rohaniah, emosional maupun sosial yang ditata dalam cara khas di bawah aneka pengaruh dari luar. Contoh keperibadian yaitu supel, ramah, ihlas, tulus dan lincah.

Macam-macam Potensi Diri
a. Potensi Fisik (Psychomotoric), yaitu potensi yang dapat diberdayakan sesuai fungsinya untuk berbagai kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup.
b. Potensi Mental Intelektual (intellectual Quotient). Potensi ini merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia (terutama otak sebelah kiri). Fungsi potensi ini adalah untuk merencanakan sesuatu, menghitung dan menganalisis.
c. Potensi Sosial Emosional (Emotional Quotient). Potensi ini merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia (terutama otak sebelah kanan). Fungsi ini untuk mengendlikan amarah, bertanggung jawab, motivasi, dan kesadaran diri.
d. Potensi Mental Spiritual (Spiritual Quotient). Potensi ini bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan jiwa sadar atau kearifan di luar ego. Secara sederhana Spiritual Quotient (SQ) merupakan kecerdasan yang berhubungan dengan keimanan dan akhlak mulia.
e. Potensi Daya Juang / Potensi Ketahanmalangan (Dversity Quotient). potensi ini merupakan potensi kecerdasan manusia yang bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan keuletan, ketangguhan, dan daya juang yang tinggi
Perlunya mengetahui potensi diri adalah sebagai upaya untuk memperluas dan memeperdalam kesadaran mengenai berbagai kecendrungan dan kekhususan diri sendiri, baik yang sudah teraktualisasi maupun yang belum. Potensi diri harus dikembangkan, manfaat pengembangan potensi diri adalah untuk mengembangkan nature dan nurture. Nature adalah kepribadian yang terbentuk dari bawaan/lahir/bakat, sedangakan Nurture adalah kepribadian manusia yang terbentuk karena pengaruh lingkungan.
Potensi diri meliputi ; potensi fisik (seperti ; keterampilan, kekuatan, kesehatan, ketahanan,) dan potensi nonfisik (seperti ; bakat, motivasi, minat, kecerdasan, perasaan). Menurut Howard Gardner : Hal terpenting bagi kita adalah menyadari dan mengembangkan semua ragam kecerdasan manusia dan kombinasi-kombinasinya. Kita berbeda karena memiliki kombinasi kecerdasan yang berlainan. Apabila kita menyadari hal ini, setidaknya kita lebih punya peluang menangani berbagai masalah yang kita hadapi di dunia ini dengan baik
Menurut La Rose menyebutkan bahwa pengembangan diri dapat diwujudkan melalui langkah-langkah :
Bergaul dengan orang yang berbeda profesi
Pilih teman yang bisa diajak diskusi dan tidak mudah tersinggung
Bersikap dan berfikir positif
Biasakan mengucapkan terima kasih
Biasakan mengatakan hal-hal yang menghargai orang lain
Biasakan berbicara efektif
Adapun cara mengembangkan potensi diri agar dapat prestasi yang tinggi yaitu :
Kenali potensi yang ada diri
Merumuskan dan menentukan cita-cita hidup
Belajar dengan rajin, ulet, tekun, dan tanpa kenal lelah
Janganlah kecil hati dan rendah diri
Jika ada kemauan pasti ada jalan
Selalu berdoa memohon pertolongan kepada Tuhan

Hambatan-hambatan dalam pengembangan Potensi Diri
Hambatan dari dalam diri individu sendiri, seperti berprasangka buruk, tidak memiliki tujuan yang jelas, enggan mengenal dirinya sendiri, tidak mau menerima umpan balik, kurang mau mengambil resiko, takut situasi baru, sikap acuh tak acuh
Hambatan yang berasal dari lingkungan, seperti sistem pendidikan yang dianut, lingkungan belajar/bekerja, kebiasaan atau budaya.

C. MACAM-MACAM KECERDASAN
Menurut Howard Gardner dalam Teori Kecerdasan Majemuk (Multiple Intellegences), mengemukakan kemampaun manusia terdiri dari delapan kecerdasan yaitu :
1. Kecerdasan Linguistik, yaitu kemampuan menggunakan kata secara efektif, baik secara lisan maupun tulisan
2. Kecerdasan Matematis-Logis yaitu kemampuan menggunakan angka dengan baik dan melakukan penalran dengan benar
3. Kecerdasan Spasial yaitu kemampuan memersepsi dunia spasial-visual secara akurat dan mentransformasi persepsi dunai tersebut
4. Kecerdasan Kinestetis-Jasmani, yaitu keahlian menggunakan seluruh tubuh untuk mengekspresikan ide dan perasaan dan keterampilan menggunakan tangan untuk menciptakan atau mengubah sesuatu.
5. Kecerdasan Musikal, yaitu kemampuan menangani bentuk-bentuk musik dengan cara memersepsi, membedakan, mengubah dan mengekspresikannya.
6. Kecerdasan Interpersonal, yaitu kemampuan memersepsi dan membedakan suasana hati, maksud, motivasi dan perasaan orang lain
7. Kecerdasan Intrapersonal, yaitu kemampuan memahami dieri sendiri dan bertindak berdasrkan pemahaman tersebut
8. Kecerdasan Naturalis, yaitu keahlian mengenali dan mengategorikan spesies (flora dan fauna) di lingkungan sekitar.

Menurut Thomas Amstrong, ada 3 faktor yang mempengaruhi kecerdasan pada diri manusia yaitu :
1. Faktor biologis
2. Faktor Sejarah hidup pribadi
3. Faktor latar belakang kultural dan historis

Materi pelajaran; Pkn kelas 8

BAB I
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN  IDEOLOGI NEGARA
A.  Hakekat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
  1. Perlunya Ideologi bagi suatu Negara
a.      Pengertian Ideologi
1). Dilihat dari segi bahasa
Ideologi berasal dari kata idea dan logos,
idea artinya ide, cita-cita, gagasan 
sedangkan logos artinya ilmu/Pengetahuan. 
Jadi ideologi adalah ilmu tentang ide, cita-cita dan gagasan
2). Dilihat dari segi istilah
Ideologi diartikan:
-. Ilmutentang pemikiran manusia yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan (C.D De Tracy)
-. Gagasan yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh manusia dan hendak diwujudkan dalam dunia nyata.
-. Pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. (Karl Marx)
Ideologi negara : Tujuan/cita-cita negara
Dasar Negara    : Dasar/landasan/pedoman dalam mengatur penyelenggaran negara
b.        Pentingnya Ideologi bagi suatu Negara
1). membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan,
2). memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya,
3). menanamkan semangat dalam  perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan.
 Fungsi ideologi bagi suatu negara :
1). membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2).  mempersatukan orang dari berbagai agama.
3). mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial dll.
 2. Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya  Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 BPUPKI bersidang membicarakan khusus mengenai rancangan dasar negara atau ideologi negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dimana di dalamnya rumusan dasar negara indonesia.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, salah satu hasil yang dicapai adalah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai preambul Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
b. Keunggulan  Dasar dan Ideologi Negara Pancasila
1). mengakui adanya Tuhan.
2). menghargai setiap manusia
3). mengutamakan persatuan seluruh bangsa Indonesia.
4). menganut paham demokrasi
5). mengupayakan agar terjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perbandingan Dasar dan ideologi Pancasila dengan ideologi lain
LIBERALISME
SOSIALISME
PANCASILA
1. Sistem kepercayaannya SEKULER
2. HAM dan kebebasan warganegara dijunjung tinggi
3. Pengambilan keputusan dengan cara VOTING
1. Sistem kepercayaannya ATHEISME
2. HAM warganegara diabaikan dan lebih mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara
3. Pengambilan keputusan di tangan pimpinan partai
1. Sistem kepercayaannya MONOTHISME
2. HAM dijinjung tinggi tanpa melupakan kewajiban
3. Pengambilan keputusan berdasarkan Musyawarah Mufakat
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
1.   Pilihan Ideologi
Dalam hubungan itu mengapa Indonesia tidak mengambil dasar dan ideologi lainnya yang sudah dianggap mapan di luar negeri,
a. Mengambil ideologi lain yang sudah dianggap mapan, merupakan suatu percobaan yang belum tentu cocok diterapkan di negara kita karena berbeda kondisinya dilihat dari historis, kepribadian, sistem masyarakat dan lain-lain.
b. Kehidupan masyarakat suatu bangsa merupakan keunikan.
c. Dari sekian ideologi yang telah dan pernah ada telah tampak kekurangan-kekurangannya
C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
l.Karakteristik Dasar dan Ideologi Negara Pancasila
Pertama : Tuhan Yang Maha Esa
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa
Keempat  adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi
Kelima  adalah Keadilan Sosial bagi hidup bersama.
2.Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan RI
Sebagai dasar Negara dan ideologi Negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap komponen dan kekuatan yang ada di republik ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan RI dengan bingkai Pancasila.
Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan RI, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat komitmen segenap komponen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan RI dengan landasan dasar dan ideologi nasional Pancasila.
3.Upaya Mempertahankan Dasar Negara dan Ideologi Negara Pancasila
a. melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
b. melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
c. melalui bidang pendidikan.
BAB II
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1.     Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a.       Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b.      Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.
2.     Sejarah UUD yang pernah berlaku di Indonesia
a.       UUD 1945, periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b.      Konstitusi RIS, periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c.       UUD Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d.      UUD 1945, periode 5 Juli 1959 – sekarang
Ø  Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama)
Ø  Periode 1965 – 1999 (orde baru)
Ø  Periode 1999 – sekarang
3.     UUD 1945
a.       Ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
b.      Sistematika terdiri atas :
a.    Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.   Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.    Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
c.       Sifat UUD 1945 , yaitu :
a.    Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b.   Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
d.   UUD 1945 bersifat sementara, ditegaskan dalam  pasal 3  dan ayat 2 aturan tambahan UUD 1945.
e.   Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
f.   Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang diwujudkan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalnya
g.    Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a.      Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b.     Materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduk
h.   Sistem Pemerintahan Indonesia :
a.      Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.     Sistem konstitusional
c.      Kekuasaan negara yang tertinggi  ditangan MPR
d.     Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e.     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.       Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
i.       Lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, DPA.
j.       Penyimpangan terhadap UUD 1945
a.    Periode 1945 – 1949 :
Ø Berlaku demokrasi liberal
Ø Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 merubah sistem Presidential menjadi Parlementer.
b.    Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama) :
Ø Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Ø Presiden membubarkan  DPR hasil pemilu 1955 dan diganti dngan  DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat oleh Presiden
Ø Ketua MPR merangkat Menteri dibawah Presiden
c.    Period 1965 – 1999 (orde baru)
Ø Demokrasi yang bersifat semu
Ø Terjadi KKN dalam pemerintahan
k.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan dengan pertimbangan negara dalam keadaan darurat, karena kegagalan konstituante menyusun UUD.
l.       Alasan perubahan UUD 1945
a.      Tuntutan reformasi
b.     Penafsiran UUD 1945 sesuai kepentingan politik
m.     Perubahan secara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
n.      UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas :
a.        Pembukaan
b.        Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
o.      Perubahan UUD 1945 yaitu :
a.      Perubahan Pertama, ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
b.     Perubahan Kedua, ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal yaitu pasal 18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E,  Bab X, 26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.
c.      Perubahan Ketiga, ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal yaitu pasal 1 ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat  1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA, 22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F; 23G, 24A, 24B;24C.
d.     Perubahan Keempat, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu pasal 2 ayat 1; 6A ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3; 31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5; 34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III; aturan tambahan pasal I,II.
4.     Konstitusi RIS
a.      Disusun berdasarkan hasil persetujuan KMB
b.     Konstitusi RIS bersifat sementara, karena pasal 108 Konstitusi RIS menghendaki dibuatnya UUD oleh Konstituante
c.      Bentuk negara adalah serikat (federasi) dan bentuk pemerintahan republik
d.     Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
e.     Menganut sistem kabinet Parlementer
f.       UUD 1945 hanya berlaku di wilayah negara bagian Republik Indonesia
g.      Wilayah terbagi atas :
Ø  negara bagian (RI, NIT, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumetera Timur, Sumetra Selatan)
Ø  Satuan kenegaraan yang tegak sendiri (Jawa Tengah, bangka, Belitung, Riau, Kalbar, Banjar, Kaltim, KalTeng)
h.     Lembaga negara terdiri atas Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
i.       Akibat berlaku Konstitusi RIS :
Ø  Bentuk negara serikat tidak sesuai dengan keinginan bangsa Indonsia
Ø  Sistem demikrasi liberal mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø  Sistem kabinet parlementer mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu cepat, pembangunan terhambat, dan kehidupan politik kurang stabil.
5.     UUD Sementara 1950
a.      Termuat dalam UU No 7 Tahun 1950
b.     Bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik
c.      Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
d.     Menganut sistem kabinet Parlementer
e.     UUD S 1950 bersifat sementara, karena mnghendaki dibuat UUD oleh Konstituante
f.       Lembaga negara terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Menteri (Kabinet), DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
g.      Pemilu pertama dilaksanakan tahun 1955 :
§  Memilih anggota DPR, tanggal 29 September 1955
§  Memilih anggota Kontituante, tanggal 15 Desember 1955
h.     Akibat berlaku UUD Semnetara 1950 :
Ø  Sistem demikrasi liberal mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø  Sistem kabinet parlementer mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu cepat, pembangunan terhambat, dan kehidupan politik kurang stabil.
BAB III
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1.       Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi.
2.       Hukum dapat dibagi atas ;
a.       Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b.       Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
3.       Negara hukum (rechtstaats) yaitu negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum. Prinsip/Azas negara hukum :
a.      Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.     Peradilan yang bebas dan tidak memihak
c.      Tidak ada diskriminasi hukum (kepastian hukum)
4.       Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a.       Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan  yang lebih rendah
b.       Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.       Apabila peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d.       Peraturan yang bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum
5.       Landasan pembinaan negara hukum adalah :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.       Pasal 27 ayat 1, persamaan dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
c.       Pasal 1 ayat 3, negara Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
6.       Perkembangan perubahan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia :
TAP No XX/MPRS/1966
TAP No III/MPR/2000
UU No 10 Tahun 2004
1.        UUD 1945
2.        Tap MPR
3.        UU/Perpu
4.        PP
5.        Keppres
6.        Peraturan Lainnya
1.        UUD 1945
2.        Tap MPR
3.        UU
4.        Perpu
5.        PP
6.        Keppres
7.        Perda
1.        UUD 1945
2.        UU/Perpu
3.        PP
4.        Perpres
5.        Perda
7.     Tata Urutan Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004  :
a.       UUD 1945
Ø  Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
Ø  MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø  Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita negara.
Ø  Bentuk negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø  Sistematika terdiri atas :
·       Pembukaan
·       Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)
b.       Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Ø  DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
Ø  Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
Ø  Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø  Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c.       Peraturan Pemerintah (PP)
Ø  Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)
d.       Peraturan Presiden (Perpres)
Ø  Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.
e.       Peraturan Daerah
Ø  Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)
8.       Proses pembuatan Undang-Undang :
a.       DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan RUU
b.       Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
·       Tingkat I                   : dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
·       Tingkat II                  : Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
c.       RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
d.       Pengesahan RUU oleh Presiden
e.       Pengundangan UU dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara

9.       Manfaat mematuhi hukum di sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.

RANGKUMAN MATERI PKn
Kelas 8 Semester 2

BAB IV
DEMOKRASI PANCASILA
A.        Hakikat Demokrasi
1.       Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein/kratos yang berarti memerintah/pemerintahan.  Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu  pemerintahan dari  rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Menurut Abraham Lincoln (Mantan Presiden AS) : Democracy is the government from the people, by the people and for the people. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
-          Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisifasi)
-          Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara
2.       Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sistem demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state)· Yunani Kuno (abad ke-6 ) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk.  Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Selanjutnya, di Eropa selama berabad-abad sistem pemerintahan sebagian besar adalah Monarchi Absolut. Awal timbulnya demokrasi  ditandai dengan munculnya Magna Charta (Piagam Besar) (1215) di Inggris. Magna Charta merupakan semacam kontrak  antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Sesudah berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep ”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di  Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis  raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman dilontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
 Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar  suatu teori rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum Alam, ius  naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan aman. Di pihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal  hak-hak alam itu terjamin.
Pada hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704) da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke:  hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah Trias Politica : Eksekutif, Legislatif dan Yudicatif
Sebagai akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan sistem politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua warganegara (universal suffrage)
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi konstitusional.  AhIi ­hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl disebut empat Unsur­ Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1)     Adanya perlindungan hak-hak manusia
2)     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3)     Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4)     Peradilan administrasi dalam perselisihan.
3.       Macam-Macam Demokrasi
Beberapa macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1)     Demokrasi Parlementer
Di dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2)     Demokrasi Liberal
Dalam sistem liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of power ). Kepala negara/presiden langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
3)  Demokrasi  Sosialis
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4)  Demokrasi  Terpimpin
Demokrasi yang dikendalikan oleh seorang pemimpin/Presiden. Pemimpin yang kuat akan mengendalikan semua kekuatan  politik, sehingga keberadaan negara akan terjamin. Dalam demokrasi terpimpin , kehendak Presiden sebagai pemimpin itulah yang berlaku. Presiden  mendominasi kehidupan politik, peran partai politik sangat terbatas, Parlemen (MPRS dan DPR-GR) lemah.
5)  Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara terbanyak  (Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945). Dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a)       Adanyaa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b)       Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c)       Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d)       Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e)       Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia:
-          Demokrasi Parlementer (1945-1959)
-          Demokrasi Terpimpin (1959-1965) ; orde lama
-          Demokrasi  Pancasila (1965-1998) ; orde baru
-          Demokrasi Pancasila (1998 – sekarang) ; orde Reformasi
Sedangkan dilihat dari pelaksanaannya  dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1)       Demokrasi langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negara kota (Polis) di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi langsung.      
2)       Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu lembaga parlemen atau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan negara.
4.       Prinsip-Prinsip Demokrasi
Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1)       Pengakuan akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah terhadap  hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2)       Pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
a)       adanya perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
b)       adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c)       adanya pemililihan umum yang bebas,
d)       adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
e)       adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
f)        adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic  education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
a)       Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
b)       Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
c)       Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan h warga negara,
d)       Sistem perwakilan, dan
e)       Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Lalu bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; negara demokratis harus memiliki ciri-ciri:
1)       Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
2)       Adanya persamaan hak.
3)       Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara.
4)       Adanya sistem perwakilan.
5)       Adanya sistem pemilihan umum.
Prinsip-prinsip  dasar demokrasi Pancasila, yaitu :
a)       Pemerintah berdasarkan konstitusi
b)       Pemilu yang bebas, jujur dan adil
c)       Hak Asasi Manusia dijamin
d)       Persamaan kedudukan di depan hukum
e)       Peradilan yang bebas dan tidak memihak
f)        Kebebasan berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
g)       Kebebasan pers/media massa
5.       Landasan Hukum Demokrasi Pancasila
Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan implementasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan berada di tangan rakyat.”  Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a.        Pancasila, sila Ke-4
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
b.       Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
c.        Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Landasan lainnya adalah :
-          Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
-          Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
B.         Pentingnya Kehidupan Demokratis
1.       Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo; 1986:62-63) adalah  sebagai berikut;
1)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2)      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3)      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4)      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5)      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6)      Menjamin tegaknya keadilan.
2.       Demokrasi dalam Kehidupan Politik
Oleh karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan maka kebijakan  dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundangan.
Dalam melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan anekaragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan yang diambilnya benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam melaksanakan tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum, presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib menjalankan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
Demokrasi dalam kehidupan politik dapat dilakukan dan diterapkan dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dikarenakan Pemilu :
-        Wujud pelaksanaan demokrasi
-        Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
-        Wujud pelaksanaan hak politik warga
-        Partisipasi rakyat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
-        Pemilihan kepemimpinan yang wajar, demokratis dan aman
-        Menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
-        Sarana mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan nasional
3.       Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
Pancasila dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu adalah sebagai berikut.
1)       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar semangat kekeluargaan.
2)       Segala hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dua prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang ekonomi Oleh karena itu, tidak diperbolehkan seorang pun menguasai bidang-bidang ekonomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah digariskan pemerataan kesempatan-kesempatan ekonomi dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini. Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakannya  sebagai pedoman dalam bersikap maupun berkiprah dalam perekonomian bangsa dan  negara Indonesia.
C.         Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
1.       Nilai Lebih Budaya Demokrasi
Dalam kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan" sebagai penuntun hubungan  antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut untuk selalu mengunakan hikmat kebijaksanaan dalam mengurus kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua dalam keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah, perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya.
Bagaimana kita mampu selalu bertindak bijaksana dalam berbagai aspek Demokrasi Pancasila? Syarat utama agar kita mampu bertindak bijaksana adalah meyakini prinsip bahwa pada hakikatnya setiap orang memiliki harkat dan martabatnya yang sama. Dengan prinsip itu, kita dapat memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang. Oleh karena prinsip persamaan kedudukan haruslah dijunjung tinggi. ­
Dengan memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi lebih mampu untuk mengendalikan diri agar tidak bertindak, bersikap maupun bertutur kata secara tidak bijaksana. Kita pun akan mampu untuk lebih bertenggang rasa dengan orang lain.
Kebijaksanaan hendaknya dijunjung tinggi baik dalam hubungan sosial antar warga masyarakat, dan dalam penyelenggarakan kehidupan politik, maupun ekonomi negara. Dalam penyelenggaraan kehidupan politik, apabila tidak ada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya, maka kehidupan politik akan kacau. Semua orang akan menghalalkan segala cara untuk men­dapatkan dan menggunakan kekuasaan yang ada.
Begitu pula dalam bidang ekonomi. Akan terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindak kejahatan ekonomi lain pun akan bermunculan bila tidak ada kebijaksanaan yang melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat penting dalam pengelolaan hidup berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan menjaga keutuhan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kebijaksanaan itu hendaknya dilandasi oleh sikap menghormati persamaan harkat dan martabat sesamanya dan tenggang rasa dengan orang lain.
Dengan mengakui persamaan kedudukan orang lain, kita akan selalu memikirkan, mempertimbangkan, dan memperhatikan kepentingan orang lain pada saat menangani masalah bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun, kita terdorong untuk melakukan hal yang sama.
2.       Contoh Sikap Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat
Untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya mengamalkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut.
1)       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menyadari setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2)       Kita hendaknya tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)       Kita hendaknya mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama .
4)       Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)       Kita hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)       Kita hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7)       Kita hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
8)       Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9)       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
BAB V
KEDAULATAN
A.        Makna Kedaulatan Rakyat
1.         Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ;  Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY), Perancis   (SOUVERAINETE),  Italia    (SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain  atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1)    Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih berdiri
2)    Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3)    Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4)    Tidak Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
2.         Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya  kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.
3.         Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a.        Kedaulatan ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b.       Kedaulatan ke luar (ekstern),
 yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
4.         Macam-macam Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi  terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja  harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang.  Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin,  Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada  dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a)       J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara  sukarela.  Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b)       Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajarannya dikenal dengan istilah Trias Politika
c)       John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a)       Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
b)       Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)       Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b)       Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c)       Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d)       Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal  kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
5.         Kedaulatan yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar Hukumnya
Kalau kita  lihat dari kelima teori kedaulatan diatas, maka kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
1)         Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)         Teori Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum, hal ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
B.         Sistem Pemerintahan Indonesia
1.       Pengertian Sistem Pemerintahan
-
2.       Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensiil.
a)       Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
b)       Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.
Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.
Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.
3.       Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945 Amandemen
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
1)       Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2)       Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3)       Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4)       Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a)       Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b)       Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c)       Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d)       Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e)       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f)        Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g)       Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
4.       Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu
Montesquieu adalah seorang ahli politik dan filsafat bangsa Perancis yang mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
a)       Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
b)       Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)       Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan
5.       Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
d)       Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
e)       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri  atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a)       Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b)       Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)       Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)       Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b)       Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c)       Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)       Pelaksanaan undang-undang,
2)       Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3)       Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d)       Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
e)       Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f)        Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)       Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1)       Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2)       Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3)       Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4)       Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5)       Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)       Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7)       Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1)       Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)       Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4)       Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5)       Melakukan pengawasan terhadap:
a)       pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
b)       pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c)       pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d)       kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e)       pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)       Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)       Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)       Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2)       Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
3)       Mengadakan penyelidikan;
4)       Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5)       Mengajukan pernyataan pendapat;
6)       Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7)       Mengajukan anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a)       Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b)       Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)       Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a)       DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b)       DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c)       Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)       DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e)       DPD dapat memberi pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f)        DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
Selain lembaga-Iembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat diatas, ada juga lembaga-lembaga negara  sebagai pelaksana kedaulatan rakyat  lainnya, yaitu :
5) Presiden
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a)       membuat Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b)       menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c)       memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d)       memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e)       mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f)        mengajukan rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2) …. Dst
6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus ;
a)       Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b)       Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)
7) Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan wewenang MA, antara lain :
1)       Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2)       Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3)       Memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4)       Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8) Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a)       Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b)       Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c)       Memutus pembubaran partai politik dan
d)       Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e)       Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
9) Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR  (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung  serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).
10)   Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah :
1)       Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
2)       Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)       Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)       Menetapkan peserta pemilu
5)       Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota
6)       Menetapkan waktu, tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara, menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota
7)       Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
8)       Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang
C.         Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
1.       Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat, antara lain :
a)       Mengenal partai-partai politik
b)       Menghargai hasil pemilu
c)       Menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara
2.       Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia, antara lain;
a)       Menghormati keberadaan lembaga kepresidenan
b)       Mematuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah

c)       Mengawasi jalannya pemerintahan, dengan memberi  saran dan kritik