BAB I
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
A. Hakekat Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Ideologi Negara
1.
Perlunya Ideologi bagi suatu Negara
a.
Pengertian Ideologi
1). Dilihat dari segi bahasa
Ideologi berasal dari kata idea dan logos,
idea artinya ide, cita-cita, gagasan
sedangkan logos artinya ilmu/Pengetahuan.
Jadi ideologi adalah ilmu tentang ide, cita-cita dan gagasan
2). Dilihat dari segi istilah
Ideologi diartikan:
-. Ilmutentang pemikiran manusia yang mampu
menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan (C.D De Tracy)
-. Gagasan yang tersusun secara sistematis yang
diyakini kebenarannya oleh manusia dan hendak diwujudkan dalam dunia nyata.
-. Pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau
kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. (Karl Marx)
Ideologi negara : Tujuan/cita-cita negara
Dasar Negara : Dasar/landasan/pedoman dalam mengatur
penyelenggaran negara
b.
Pentingnya Ideologi bagi suatu Negara
1). membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan,
2). memberikan arahan mengenai dunia beserta
isinya,
3). menanamkan semangat dalam perjuangan
masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan.
Fungsi ideologi bagi suatu negara :
1). membentuk identitas atau ciri
kelompok atau bangsa
2). mempersatukan orang dari berbagai agama.
3). mengatasi berbagai
konflik atau ketegangan sosial dll.
2. Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar
dan Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 BPUPKI bersidang membicarakan khusus mengenai
rancangan dasar negara atau ideologi negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Selesai sidang pertama, pada
tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia
kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya
serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan
calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”. Dimana di dalamnya rumusan dasar negara indonesia.
Dalam sidang BPUPKI kedua,
tanggal 10-16 juli 1945, salah satu hasil yang dicapai adalah mengesahkan
Piagam Jakarta sebagai preambul Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). sehari setelah
proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1)
mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2) memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
b. Keunggulan Dasar dan Ideologi Negara Pancasila
1). mengakui
adanya Tuhan.
2). menghargai
setiap manusia
3). mengutamakan
persatuan seluruh bangsa Indonesia.
4). menganut
paham demokrasi
5). mengupayakan
agar terjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perbandingan
Dasar dan ideologi Pancasila dengan ideologi lain
|
LIBERALISME
|
SOSIALISME
|
PANCASILA
|
|
1. Sistem kepercayaannya
SEKULER
2. HAM dan kebebasan
warganegara dijunjung tinggi
3. Pengambilan keputusan
dengan cara VOTING
|
1. Sistem kepercayaannya
ATHEISME
2. HAM warganegara
diabaikan dan lebih mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara
3. Pengambilan keputusan
di tangan pimpinan partai
|
1. Sistem kepercayaannya
MONOTHISME
2. HAM dijinjung tinggi
tanpa melupakan kewajiban
3. Pengambilan keputusan
berdasarkan Musyawarah Mufakat
|
B. Nilai-Nilai Pancasila
sebagai Dasar dan Ideologi Negara
1.
Pilihan Ideologi
Dalam hubungan itu
mengapa Indonesia tidak mengambil dasar dan ideologi lainnya yang sudah
dianggap mapan di luar negeri,
a. Mengambil ideologi
lain yang sudah dianggap mapan, merupakan suatu percobaan yang belum tentu cocok
diterapkan di negara kita karena berbeda kondisinya dilihat dari historis,
kepribadian, sistem masyarakat dan lain-lain.
b. Kehidupan masyarakat
suatu bangsa merupakan keunikan.
c. Dari sekian ideologi
yang telah dan pernah ada telah tampak kekurangan-kekurangannya
C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
l.Karakteristik Dasar dan
Ideologi Negara Pancasila
Pertama : Tuhan Yang Maha
Esa
Kedua ialah penghargaan
kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya
Ketiga, bangsa Indonesia
menjunjung tinggi persatuan bangsa
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan
dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi
Kelima adalah Keadilan Sosial bagi hidup bersama.
2.Arti Pentingnya Pancasila dalam
Mempertahankan Negara Kesatuan RI
Sebagai dasar Negara dan ideologi Negara,
Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan
perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik
yang ada. Ini berarti bahwa segenap komponen dan kekuatan yang ada di republik
ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan RI
dengan bingkai Pancasila.
Selain itu secara nyata telah sering diakui
adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan RI, misalnya lewat
pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun
kesemuanya itu dapat digagalkan berkat komitmen segenap komponen bangsa
Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan RI dengan
landasan dasar dan ideologi nasional Pancasila.
3.Upaya Mempertahankan Dasar Negara dan Ideologi
Negara Pancasila
a.
melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
b. melaksanakan
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
c. melalui
bidang pendidikan.
BAB II
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI
INDONESIA
1.
Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi
terdiri atas dua bentuk :
a.
Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b.
Konstitusi tidak tertulis yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.
2.
Sejarah UUD
yang pernah berlaku di Indonesia
a.
UUD
1945, periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b.
Konstitusi
RIS, periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c. UUD
Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d.
UUD
1945, periode 5 Juli 1959 – sekarang
Ø Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama)
Ø Periode 1965 – 1999 (orde baru)
Ø Periode 1999 – sekarang
3.
UUD 1945
a.
Ditetapkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
b.
Sistematika
terdiri atas :
a.
Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.
Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab
37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c. Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR
Soepomo.
c. Sifat UUD 1945 , yaitu :
a.
Singkat,
yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan
negara.
b.
Supel,
artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga,
terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
d.
UUD 1945 bersifat sementara, ditegaskan dalam pasal 3
dan ayat 2 aturan tambahan UUD 1945.
e. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari
Proklamasi Kemerdekaan.
f. Pembukaan
UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang diwujudkan oleh UUD 1945 dalam
pasal-pasalnya
g.
Batang tubuh (pasal-pasal) memuat
tentang :
a.
Materi pengaturan sistem
pemerintahan negara
b.
Materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduk
h. Sistem Pemerintahan Indonesia :
a.
Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.
Sistem konstitusional
c. Kekuasaan
negara yang tertinggi ditangan MPR
d. Presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.
Menteri negara ialah pembantu,
menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
i. Lembaga
negara menurut UUD 1945 adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, DPA.
j. Penyimpangan
terhadap UUD 1945
a. Periode
1945 – 1949 :
Ø Berlaku
demokrasi liberal
Ø Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 merubah sistem Presidential menjadi
Parlementer.
b. Periode 5
Juli 1959 – 1965 (orde lama) :
Ø Pengangkatan
Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Ø Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan
diganti dngan DPR Gotong Royong yang
anggotanya diangkat oleh Presiden
Ø Ketua MPR
merangkat Menteri dibawah Presiden
c. Period
1965 – 1999 (orde baru)
Ø Demokrasi
yang bersifat semu
Ø Terjadi KKN
dalam pemerintahan
k. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan dengan pertimbangan negara dalam keadaan
darurat, karena kegagalan konstituante menyusun UUD.
l. Alasan
perubahan UUD 1945
a. Tuntutan
reformasi
b. Penafsiran
UUD 1945 sesuai kepentingan politik
m.
Perubahan secara adendum, artinya
menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan
bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
n.
UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas :
a.
Pembukaan
b.
Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab,
73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
o.
Perubahan UUD 1945 yaitu :
a.
Perubahan Pertama, ditetapkan
tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17,
20, dan 21.
b.
Perubahan Kedua, ditetapkan
tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal yaitu pasal 18, 18A 19,
20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E,
Bab X, 26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G,
28H, 28I, 28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.
c.
Perubahan Ketiga, ditetapkan
tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal yaitu pasal 1 ayat 2 dan
3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat
1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA,
22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F; 23G,
24A, 24B;24C.
d.
Perubahan Keempat, ditetapkan
tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu pasal 2 ayat 1; 6A ayat 4; 8
ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3; 31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5; 34; 37 ;
aturan peralihan pasal I,II,III; aturan tambahan pasal I,II.
4.
Konstitusi RIS
a.
Disusun berdasarkan hasil
persetujuan KMB
b.
Konstitusi RIS bersifat sementara, karena pasal 108
Konstitusi RIS menghendaki dibuatnya UUD oleh Konstituante
c.
Bentuk negara adalah serikat (federasi) dan bentuk
pemerintahan republik
d.
Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
e.
Menganut sistem kabinet
Parlementer
f.
UUD 1945 hanya berlaku di wilayah
negara bagian Republik Indonesia
g.
Wilayah terbagi atas :
Ø negara
bagian (RI, NIT, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumetera Timur, Sumetra Selatan)
Ø Satuan
kenegaraan yang tegak sendiri (Jawa Tengah, bangka, Belitung, Riau, Kalbar,
Banjar, Kaltim, KalTeng)
h.
Lembaga negara terdiri atas
Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
i.
Akibat berlaku Konstitusi RIS :
Ø Bentuk
negara serikat tidak sesuai dengan keinginan bangsa Indonsia
Ø Sistem
demikrasi liberal mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem
kabinet parlementer mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu cepat,
pembangunan terhambat, dan kehidupan politik kurang stabil.
5.
UUD Sementara 1950
a. Termuat
dalam UU No 7 Tahun 1950
b. Bentuk
negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik
c. Menganut
kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
d. Menganut
sistem kabinet Parlementer
e. UUD S 1950
bersifat sementara, karena mnghendaki dibuat UUD oleh Konstituante
f. Lembaga
negara terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Menteri (Kabinet), DPR, MA,
dan Dewan Pengawas Keuangan.
g. Pemilu
pertama dilaksanakan tahun 1955 :
§
Memilih anggota DPR, tanggal 29
September 1955
§
Memilih anggota Kontituante,
tanggal 15 Desember 1955
h. Akibat
berlaku UUD Semnetara 1950 :
Ø Sistem
demikrasi liberal mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem
kabinet parlementer mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu cepat,
pembangunan terhambat, dan kehidupan politik kurang stabil.
BAB
III
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1.
Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan
norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan
keadilan. Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi.
2.
Hukum
dapat dibagi atas ;
a.
Peraturan
tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh
UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b.
Peraturan
tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara
dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun
tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
3.
Negara
hukum (rechtstaats) yaitu negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum.
Prinsip/Azas negara hukum :
a. Pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia
b.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
c. Tidak ada
diskriminasi hukum (kepastian hukum)
4. Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a. Peraturan yang
lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan
yang lebih rendah
b. Peraturan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c. Apabila
peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,
maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d. Peraturan
yang bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum
5. Landasan pembinaan negara hukum
adalah :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. Pasal 27 ayat 1, persamaan dan kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan
c.
Pasal 1 ayat 3, negara Indonesia
adalah negara berdasar atas hukum
6. Perkembangan perubahan tata urutan
peraturan perundangan di Indonesia :
|
TAP No XX/MPRS/1966
|
TAP No III/MPR/2000
|
UU No 10 Tahun 2004
|
|
1.
UUD 1945
2.
Tap MPR
3.
UU/Perpu
4.
PP
5.
Keppres
6.
Peraturan Lainnya
|
1.
UUD 1945
2.
Tap MPR
3.
UU
4.
Perpu
5.
PP
6.
Keppres
7.
Perda
|
1.
UUD 1945
2.
UU/Perpu
3.
PP
4.
Perpres
5.
Perda
|
7. Tata Urutan
Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004 :
a.
UUD 1945
Ø Ditetapkan
tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI
Ø MPR
berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat
diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita
negara.
Ø
Bentuk negara kesatuan republik
(pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø Sistematika terdiri atas :
·
Pembukaan
·
Pasal-Pasal
( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan
Tambahan)
b.
Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Ø DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20
ayat 1)
Ø Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama
DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
Ø
Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden
mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø
Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya, jika
disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal 22
ayat 2 dan 3)
c. Peraturan Pemerintah (PP)
Ø Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU
(pasal 5 ayat 2)
d. Peraturan Presiden (Perpres)
Ø Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk
melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.
e. Peraturan Daerah
Ø Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah
yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)
8.
Proses
pembuatan
Undang-Undang :
a.
DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan RUU
b.
Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang terdiri
atas 2 tingkat :
·
Tingkat I : dilaksnakan dalan Rapat
Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia
Khusus
·
Tingkat
II : Pengambilan
keputusan dalan rapat paripurna DPR
c. RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
d. Pengesahan RUU oleh Presiden
e.
Pengundangan UU dalam Lembaran
Negara oleh Sekretariat Negara
9.
Manfaat mematuhi hukum di sekolah
yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.
RANGKUMAN MATERI PKn
Kelas 8 Semester 2
BAB IV
DEMOKRASI PANCASILA
A.
Hakikat Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang
berarti rakyat dan kratein/kratos
yang berarti memerintah/pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat,
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Abraham Lincoln (Mantan Presiden AS)
: Democracy is the government from the
people, by the people and for the people. Sedangkan menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) :
-
Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan
perantaraan wakilnya (partisifasi)
-
Demokrasi adalah
gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban,
kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara
2. Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Sistem demokrasi yang terdapat di negara-kota (city
state)· Yunani Kuno (abad ke-6 ) merupakan demokrasi langsung (direct
democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari
demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam
kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan
daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu
negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga
negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian
dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak
lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative
democracy).
Selanjutnya, di Eropa selama berabad-abad sistem
pemerintahan sebagian besar adalah Monarchi Absolut. Awal timbulnya
demokrasi ditandai dengan munculnya Magna
Charta (Piagam Besar) (1215) di Inggris. Magna Charta merupakan semacam
kontrak antara beberapa bangsawan dan
Raja John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa
mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari
bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan
sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk
rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan
demokrasi.
Sesudah berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700
lahirlah negara-negara Monarcchi. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak
atas takhtanya berdasarkan konsep ”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings).
Raja-raja yang terkenal di Spanyol ialah
Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis
raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman dilontarkan terhadap
gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle
class) yang mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan
terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori rasionalistis, yang umumnya
dikenal sebagai social-contract (kontrak sosiaI). Salah satu azas dari gagasan
kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul (nature) yang
mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal: artinya berlaku untuk semua
waktu serta semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum
ini dinamakan Natural Law (Hukum Alam, ius
naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada
masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara
raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya
mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja
diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan
suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan
aman. Di pihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak-hak alam itu terjamin.
Pada hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan
usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik
rakyat. Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke
dari Inggris (I632-1704) da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut
John Locke: hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk
memiliki (life, liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu
sistem yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan
istilah Trias Politica : Eksekutif,
Legislatif dan Yudicatif
Sebagai akibat dari pergolakan yang tersebut di atas
tadi maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang
konkrit sebagai program dan sistem politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata
bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu,
kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua warganegara (universal
suffrage)
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah
gagasan mengenai demokrasi konstitusional. AhIi hukum Eropa Barat Kontinental seperti
Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah
Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule
of Law. Oleh Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang
berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1) Adanya
perlindungan hak-hak manusia
2) Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3) Pemerintah
berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
3. Macam-Macam
Demokrasi
Beberapa macam demokrasi yang berkembang di dunia,
antara lain:
1) Demokrasi
Parlementer
Di dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif
terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet
harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat.
Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak
percaya.
2) Demokrasi
Liberal
Dalam sistem liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan yudikatif dipisahkan (sparate of power ). Kepala negara/presiden langsung
dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal
pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan
partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
3)
Demokrasi Sosialis
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis
yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi
sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan
partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut
ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak
memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4)
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi yang dikendalikan oleh seorang
pemimpin/Presiden. Pemimpin yang kuat akan mengendalikan semua kekuatan politik, sehingga keberadaan negara akan
terjamin. Dalam demokrasi terpimpin , kehendak Presiden sebagai pemimpin itulah
yang berlaku. Presiden mendominasi
kehidupan politik, peran partai politik sangat terbatas, Parlemen (MPRS dan
DPR-GR) lemah.
5) Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dalam Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya
musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan
keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara terbanyak (Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945). Dalam
demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas.
Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani
minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan
demokrasi lainnya sebagai berikut.
a)
Adanyaa
penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan
diabaikan.
b)
Mendahulukan
kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c)
Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d)
Kebenaran dan keadilan
selalu dijunjung tinggi.
e)
Mengutamakan
kejujuran dan iktikad baik.
Demokrasi yang pernah
berlaku di Indonesia:
-
Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
-
Demokrasi
Terpimpin (1959-1965) ; orde lama
-
Demokrasi Pancasila (1965-1998) ; orde baru
-
Demokrasi Pancasila
(1998 – sekarang) ; orde Reformasi
Sedangkan dilihat dari pelaksanaannya dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1)
Demokrasi
langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam
membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi
langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negara kota
(Polis) di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan
demokrasi langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai
6000 orang dan berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi
langsung.
2)
Demokrasi tidak
langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang dalam menyalurkan
aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu lembaga
parlemen atau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung semua rakyat
turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang
persoalan-persoalan negara.
4. Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas
pokok, yaitu:
1)
Pengakuan akan
hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah
terhadap hak asasi manusia demi
kepentingan bersama;
2)
Pengakuan peran
serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat
secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan
adil.
Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di
bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
a)
adanya
perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain
menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh
perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
b)
adanya kehakiman
yang bebas dan tidak memihak
c)
adanya
pemililihan umum yang bebas,
d)
adanya kebebasan
untuk menyatakan pendapat,
e)
adanya kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
f)
adanyan
pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent
(1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
a)
Keterlibatan
rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
b)
Tingkat persamaan
hak di antara warga negara,
c)
Tingkat kebebasan
dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan h warga negara,
d)
Sistem
perwakilan, dan
e)
Sistem pemilihan
dan ketentuan mayoritas.
Lalu bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah
negara demokratis selain harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; negara
demokratis harus memiliki ciri-ciri:
1)
Adanya pandangan,
bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan
politik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
2)
Adanya persamaan
hak.
3)
Adanya kebebasan
dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga
negara.
4)
Adanya sistem
perwakilan.
5)
Adanya sistem
pemilihan umum.
Prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila, yaitu :
a)
Pemerintah
berdasarkan konstitusi
b)
Pemilu yang
bebas, jujur dan adil
c)
Hak Asasi Manusia
dijamin
d)
Persamaan
kedudukan di depan hukum
e)
Peradilan yang
bebas dan tidak memihak
f)
Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
g)
Kebebasan
pers/media massa
5. Landasan
Hukum Demokrasi Pancasila
Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia
merupakan implementasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam
rangka penerapan konsep ”kedaulatan
berada di tangan rakyat.” Oleh
karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
adalah:
a.
Pancasila, sila
Ke-4
“Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”
b.
Pembukaan UUD
1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.”
c.
Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Landasan lainnya adalah :
-
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
-
Pasal 28E UUD
1945 ayat 3
”Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
B.
Pentingnya Kehidupan Demokratis
1. Pentingnya
Kehidupan yang Demokratis
Untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih
dahulu harus memahami nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu
dikembangankan dalam suatu masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo
(dalam Miriam Budiardjo; 1986:62-63) adalah
sebagai berikut;
1)
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2)
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
3)
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
4)
Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum.
5)
Mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6)
Menjamin tegaknya
keadilan.
2. Demokrasi dalam
Kehidupan Politik
Oleh karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan maka kebijakan dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan
berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundangan.
Dalam melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus
mampu memikirkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan anekaragam kepentingan
rakyat agar keputusan-keputusan yang diambilnya benar-benar mencerminkan
aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan benar-benar bermanfaat bagi
kesejahteraan bersama.
Tentu tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan
kebijaksanaan dalam melaksanakan tugasnya. Semua penyelenggara negara (para
penegak hukum, presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para
anggota BPK, dan seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah)
wajib menjalankan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
Demokrasi dalam kehidupan politik dapat dilakukan dan
diterapkan dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dikarenakan Pemilu :
-
Wujud pelaksanaan
demokrasi
-
Wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat
-
Wujud pelaksanaan
hak politik warga
-
Partisipasi
rakyat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
-
Pemilihan
kepemimpinan yang wajar, demokratis dan aman
-
Menjamin
keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
-
Sarana mewujudkan
cita-cita bangsa dan tujuan nasional
3. Demokrasi
dalam Kehidupan Ekonomi
Pancasila dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok
demokrasi ekonomi. Prinsip itu adalah sebagai berikut.
1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas dasar semangat kekeluargaan.
2)
Segala hal yang
menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dua prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran
seluruh rakyat harus menjadi tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam
bidang ekonomi Oleh karena itu, tidak diperbolehkan seorang pun menguasai
bidang-bidang ekonomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah
digariskan pemerataan kesempatan-kesempatan ekonomi dan kesejahteraan bagi
setiap warga bangsa ini. Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakannya
sebagai pedoman dalam bersikap maupun
berkiprah dalam perekonomian bangsa dan negara Indonesia.
C.
Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
1. Nilai Lebih Budaya
Demokrasi
Dalam kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila
menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan" sebagai penuntun hubungan antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan demikian, bukan hanya wakil rakyat atau
pejabat/aparat pemerintah yang dituntut untuk selalu mengunakan hikmat
kebijaksanaan dalam mengurus kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia
baik anak dan orang tua dalam keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid,
guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya di sekolah, maupun
kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah, perusahaan, Dewan
Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya.
Bagaimana kita mampu selalu bertindak bijaksana dalam
berbagai aspek Demokrasi Pancasila? Syarat utama agar kita mampu bertindak bijaksana
adalah meyakini prinsip bahwa pada hakikatnya setiap orang memiliki harkat dan
martabatnya yang sama. Dengan prinsip itu, kita dapat memberikan perlakuan dan
penghormatan yang sama bagi setiap orang. Oleh karena prinsip persamaan
kedudukan haruslah dijunjung tinggi.
Dengan memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi
lebih mampu untuk mengendalikan diri agar tidak bertindak, bersikap maupun
bertutur kata secara tidak bijaksana. Kita pun akan mampu untuk lebih
bertenggang rasa dengan orang lain.
Kebijaksanaan hendaknya dijunjung tinggi baik dalam
hubungan sosial antar warga masyarakat, dan dalam penyelenggarakan kehidupan
politik, maupun ekonomi negara. Dalam penyelenggaraan kehidupan politik,
apabila tidak ada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya, maka kehidupan politik
akan kacau. Semua orang akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan
menggunakan kekuasaan yang ada.
Begitu pula dalam bidang ekonomi. Akan terjadi
korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindak kejahatan ekonomi lain pun akan bermunculan
bila tidak ada kebijaksanaan yang melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat
penting dalam pengelolaan hidup berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan menjaga
keutuhan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kebijaksanaan itu hendaknya dilandasi oleh sikap
menghormati persamaan harkat dan martabat sesamanya dan tenggang rasa dengan
orang lain.
Dengan mengakui persamaan kedudukan orang lain, kita akan
selalu memikirkan, mempertimbangkan, dan memperhatikan kepentingan orang lain
pada saat menangani masalah bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun,
kita terdorong untuk melakukan hal yang sama.
2. Contoh Sikap
Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat
Untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari kita hendaknya mengamalkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk
pengamalan yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut.
1)
Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menyadari setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2)
Kita hendaknya
tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)
Kita hendaknya
mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama .
4)
Kita hendaknya
menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)
Kita hendaknya
menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
6)
Kita hendaknya
dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
musyawarah.
7)
Kita hendaknya
menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
8)
Kita hendaknya
menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
9)
Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
BAB V
KEDAULATAN
A.
Makna Kedaulatan Rakyat
1.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat
dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan
masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ; Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY),
Perancis (SOUVERAINETE), Italia
(SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki
arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah
kekuasaan lain atau kekuasaan yang
tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat,
antara lain :
1)
Permanen,
artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih
berdiri
2)
Asli,
artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3)
Bulat,
artinya tidak dapat dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara
4)
Tidak Terbatas,
artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
2.
Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berati
bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat.
Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi
masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki
kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya
rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan
umum.
3.
Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis
kedaulatan yaitu:
a.
Kedaulatan ke
dalam (intern),
yaitu kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat
harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah. Pemerintah berhak
mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan
perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b.
Kedaulatan ke
luar (ekstern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari
berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama
dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
4.
Macam-macam Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan
oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat
kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala
sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh
pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat
kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah
ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja
misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh
karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja
yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar
Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap
dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan,
antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori
kedaulatan Raja
Menurut teori ini,
kekuasaan tertinggi terletak di tangan
raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan.
Agar negara kuat, raja harus berkuasa
mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu
berada di atas undang-undang. Rakyat
harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain
Nicollo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas
Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat
haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas
atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara
sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada
dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan
oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang
bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas
nama Tuhan.
3) Teori
kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan
bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara
berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu
negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi
yang telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal
dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos
(pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh
individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada penguasa untuk kepentingan
bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui
perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus
mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a)
J.J. Rousseau,
berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu
disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk
melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b)
Montesquieu,
beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya
kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajarannya
dikenal dengan istilah Trias Politika
c)
John Locke, berpendapat
bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak
milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas
terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a)
Pactum unionis, yakni
perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
b)
Pactum
subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu.
Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama
pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat
terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)
Adanya lembaga
perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang
mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b)
Untuk mengangkat
dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka
waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil
atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c)
Kekuasaan atau
kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas
mengawasi pemerintah.
d)
Susunan kekuasaan
badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori
kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara.
Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya
memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul
bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan
mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel
mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah
penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan.
Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal
kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut
sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak
wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan
kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara
lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak
disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak
pada hukum. Hal ini berarti, bahwa
yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah
atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud
adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden
bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di
Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing
kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah
hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan
lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan
hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
5.
Kedaulatan yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar
Hukumnya
Kalau kita lihat dari kelima teori kedaulatan diatas,
maka kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
1)
Teori
Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)
Teori
Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di
Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum, hal
ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
B.
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Pengertian Sistem
Pemerintahan
-
2. Macam-Macam
Sistem Pemerintahan
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam
ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensiil.
a)
Sistem
Parlementer
Perdana menteri
merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala
negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara
turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana
menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak
percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan,
Ukraina, dan Jepang.
b)
Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil,
kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden
memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan
ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden.
Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga
perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa
dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga
legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat,
Filipina, dan Indonesia.
Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara
badan legislatif dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan
legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif
atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan
dukungan suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan
kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat
mempertanggungjawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan
terjadi sesuatu hal. Namun, jika badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima
pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan
menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan
rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi
kalau persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini
biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan
suara mayoritas di lembaga legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan
koalisi beberapa partai.
Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari
tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya
pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di
negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem
presidensiil hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif bersifat
fungsional. Artinya, badan yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan
eksekutif terpisah dari badan legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan
aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.
Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian
dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah
antara kekuasaan legislatif, eksekutif,
dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk
membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang tidak
termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan
aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan
negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke,
Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil
tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti
menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti
tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun tidak
semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh
Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif
dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri.
Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga
badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki kedudukan yang
sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan
pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.
3. Sistem
Pemerintahan RI menurut UUD 1945 Amandemen
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia
menganut sistem presidensiil. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang
berbunyi:
1)
Presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara
2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3)
Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4)
Pembentukan, pengubahan
dan pembubaran kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a)
Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan
bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan
atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b)
Sistem
konstitusional . .
Pemerintahan negara
berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). .
c)
Kekuasaan negara
yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d)
Presiden ialah
penyelenggara pemerintahan negara
e)
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) dan
menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden
harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung
jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f)
Menteri negara
ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan
memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g)
Kekuasaan kepala
negara tak terbatas
Meskipun kepala negara
tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan
kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
4. Pembagian
kekuasaan menurut Montesquieu
Montesquieu adalah seorang
ahli politik dan filsafat bangsa Perancis yang mengajarkan asas-asas teori
kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan
atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias
Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan
kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah
kedalam tiga lembaga, yaitu :
a)
Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
b)
Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)
Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh
badan-badan peradilan
5. Tugas
Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari
mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara
dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya
lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi
oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara,
seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan
perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan
dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika
maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah
diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas
pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan
pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan
penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu,
segala putusan MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh
masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah
sebagai berikut.
d)
Majelis sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi
dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
e)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3)
UUD 1945 adalah:
a)
Berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b)
Melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden
c)
Memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga
tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya,
yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan
Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota
DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan
Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa
Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan
memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden
tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu
apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh
presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta
pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki.
peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki
persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak
dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah
berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)
kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh
karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat
besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ialah sebagai berikut.
a)
Bersama-sama
dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b)
Bersama-sama
dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c)
Melaksanakan
pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)
Pelaksanaan
undang-undang,
2)
Pelaksanaan APBN
serta pengolahan keuangan negara,
3)
Kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d)
Membahas hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan
sebagai bahan pengawasan.
e)
Membahas untuk
meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang,
serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan
oleh presiden.
f)
Menampung dan menindaklanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)
Melaksanakan
hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas,
DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1)
Hak interpelasi,
yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2)
Hak angket, yaitu
hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3)
Hak amandemen,
yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4)
Hak petisi, yaitu
hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5)
Hak inisiatif,
yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)
Hak budget, yaitu
hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara
(RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7)
Hak bertanya,
yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan
legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian
besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1)
Memilih
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)
Bersama dengan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
4)
Bersama dengan
Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5)
Melakukan
pengawasan terhadap:
a)
pelaksanaan peraturan
daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
b)
pelaksanaan
peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c)
pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d)
kebijakan
Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e)
pelaksanaan
kerjasama internasional di daerah.
6)
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)
Menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD
mempunyai hak untuk:
1)
Meminta
pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2)
Meminta
keterangan kepada pemerintah daerah; .
3)
Mengadakan
penyelidikan;
4)
Mengadakan
perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5)
Mengajukan
pernyataan pendapat;
6)
Mengajukan
rancangan peraturan daerah;
7)
Mengajukan
anggaran DPRD.
4) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD
1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a)
Sesuai dengan
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b)
Anggota DPD dari
setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih
1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)
Anggota DPD dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a)
DPD dapat
mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah,
serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b)
DPD mengusulkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada
DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c)
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan
sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)
DPD bersama DPR
ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e)
DPD dapat memberi
pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.
f)
DPD dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak,
pendidikan dan agama
Selain lembaga-Iembaga
negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki tugas pokok
menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat diatas, ada juga lembaga-lembaga
negara sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat lainnya, yaitu :
5) Presiden
Kekuasaan Presiden yang
diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a)
membuat
Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b)
menetapkan
Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c)
memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d)
memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e)
mengangkat dan
memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f)
mengajukan
rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2)
…. Dst
6) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara
yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus ;
a)
Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b)
Menyerahkan
laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)
7) Mahkamah
Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara
yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di
Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan,
antara lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan wewenang MA,
antara lain :
1)
Mengadili pada
tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2)
Menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3)
Memeriksa serta
memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4)
Meninjau kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8) Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk;
a)
Mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b)
Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c)
Memutus
pembubaran partai politik dan
d)
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e)
Wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
9) Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah
lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).
10) Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi
yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU
bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu
dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan
DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan
wewenang KPU adalah :
1)
Merencanakan penyelenggaraan
pemilihan umum
2)
Menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)
Mengkoordinasikan
dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)
Menetapkan
peserta pemilu
5)
Menetapkan daerah
pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD
Kab/kota
6)
Menetapkan waktu,
tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara, menetapkan
hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan
DPRD Kab/Kota
7)
Melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
8)
Melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang
C.
Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
1. Sikap
Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Membangun sikap positif
terhadap kedaulatan rakyat, antara lain :
a)
Mengenal
partai-partai politik
b)
Menghargai hasil
pemilu
c)
Menghormati keberadaan
lembaga-lembaga negara
2. Sikap
Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap
sistem pemerintahan Indonesia, antara lain;
a)
Menghormati
keberadaan lembaga kepresidenan
b)
Mematuhi
aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah
c) Mengawasi jalannya pemerintahan, dengan memberi saran dan kritik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar